Rokok Ilegal Laku Keras di Pasaran Bengkulu, Ini Bahayanya Kata Bea Cukai
Ilustrasi Bungkus Rokok. Seperti diketahui peredaran rokok ilegal di Bengkulu cukup tinggi.--(dokumen/radarkaur.co.id)
BENGKULU, RADARKAUR.CO.ID - Hasil laporan dari masyarakat, Bea cukai Bengkulu awasi peredaran rokok ilegal. Sebanyak 520.020 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Penyebab rokok ilegal laku keras di pasaran Bengkulu, karena tergiur harga edar yang murah. Ditemukan peredaran rokok ilegal Bengkulu mencapai 520.020 batang.
Perkiraan konsumennya sangat tinggi, dimana rokok ilegal laku keras di pasaran. Sehingga, masyarakat telah melaporkan peredaran rokok ilegal.
“Harga jual rokok ilegal terbilang murah, sehingga konsumennya terbilang tinggi. Padahal, dari segi pembuatannya sendiri tidak diketahui komposisinya. Bahaya atau tidaknya,” kata Budi, dikutip radarkaur.co.id, dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Timbang di Kaur, Pemda Kaur-BS-Seluma Segera MoU
BACA JUGA:Bupati Kaur Terima Penghargaan Mendagri berupa Karya Bhakti Peduli Satpol PP
Menindaklanjuti hal ini, Kantor Bea cukai Bengkulu awasi peredaran rokok ilegal. Serta, memberi imbauan kepada masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi rokok ilegal.
Banyak sekali ditemukan rokok tanpa pita cukai dengan merk dagang rokok ilegal yang beredar di Indonesia.
Rokok tersebut dinyatakan tidak resmi beredar karena tidak terdaftar. Bengkulu menjadi salah satu wilayah yang menjadi jalur lintas perdagangan rokok ilegal.
Perlu ditelaah lebih jauh, bahwasanya pengedar atau penjual rokok ilegal dikenai hukum pidana. Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai disebutkan Pengedar/Penjuak rokok ilegal dikenai pidana penjara sedikitnya satu tahun, maksimal 8 tahun dan/atau denda 10x sampai 20x nilai cukai.
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Berlanjut, Cek Informasinya disini
BACA JUGA:Sultan Usul ASN Ada 3 Jenis: PNS, PPPK dan Honorer, Gimana, Setuju Ga?
Penyebab rokok ilegal dilarang beredar, semata untuk menjaga kesehatan masyarakat. Komposisi tar nikotin tidak diketahui jelas, pita cukai yang palsu, pemakaian pita bekas tergolong berbahaya bagi kesehatan.
Ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tidak memiliki pita cukai atau polosan, ditempeli pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu dan tidak sesuai dengan standar rokok legal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: